Selasa, 26 November 2013

Makalah TKI

FITRI ISMAIL
170310120030
Mahasiswi Angkatan 2012
Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Unpad


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
      Masalah penempatan dan perlindungan TKI yang sedang gencar-gencarnya terjadi di Indonesia, menjadi sebuah fenomena yang menarik untuk dibahas.  Penempatan dan perlindungan TKI yang belum maksimal dan tingkat pengetahuan yang masih rendah, menyebabkan banyaknya warga Negara Indonesia dengan mudahnya tertipu oleh para dalang atau oknum yang tidak bertanggung jawab.  Kondisi ekonomi yang dibawah rata-rata dan lapangan pekerjaan yang membutuhkan orang-orang yang berkualitas dan professional, menyebabkan sebagian masyarakat untuk memilih bekerja diluar negeri sebagai pekerja rumah tangga.  Karena kurangnya pengetahuan dan pengalaman banyak menyebabkan TKI terlunta-lunta setelah sesampai di luar negeri.
Indonesia adalah sebuah Negara yang strategis berada diantara 60LU-110LS dan 950BT-1410BT, tentu kondisi geografis yang sangat starategis seharusnya mampu dikelola dengan baik oleh pemerintah bersama rakyatnya, dan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat seperti yang tercantum dalam pasal 33 ayat 3Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,”.  Akan tetapi harapan dari pasal ini belum dapat tercapai secra maksimal, sehingga Negara sebagai welfare state masih menjadi sebuah mimpi yang tertulis secara formal yang dalam pembuatannya sendiri menghabiskan uang banyak yang seharusnya bisa dipergunakan untuk perlindungan dan pemenuhan kebutuhan rakyat Indonesia.
Permasalah penempatan dan perlindungan TKI ini, adalah sebuah kajian historis bagi bangsa Indonesia, meskipun kasus ini mulai sangat mencuak sejak awal tahun 2000 –an tetapi masyarakat Indonesia masih bersikeras untuk memilih bekerja di luar negeri, dikarenakan upah yang lebih menjanjikan dibandingkan jika harus memilih bekerja di negeri sendiri.
(Freud) pernah berkata “bahwa manusia digerakkan oleh rasa takut dan hasrat”, maka jika kita pahami dengan penempatan dan perlindungan TKI ini adalah manusia Indonesia yang memilih untuk menjadi TKI digerakkan oleh hasratnya yang kuat untuk mendapatkan payment yang lebih jika mereka bekerja diluar negeri, meskipun dalam hati mereka terdapat rasa takut, tetapi hasrat untuk menjadi orang kaya mengalahkan segala rasa takut yang berkecamuk dalam jiwa mereka.
Selain dari itu, kita lihat juga aspek lain seperti, budaya dari masyarakat Indonesia. Indonesia dikenal dengan Negara yang kaya akan budayanya namun tetap saling menghargai yang merupakan konsensus bangsa Indonesia diawal kemerdekaan tahun 1945 yang kemudian melahirkan identitas nasional bangsa Indonesia yaitu PANCASILA.  Semboyan, Bhineka Tunggal Ika (walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu) menjadi landasan dasar Negara Indonesia untuk menjadi negara yang bermartabat dan punya solidaritas yang tinggi.   Landasan kebudayaan inilah yang kemudian disosialisasikan nilai-nilainya antar generasi. Masyarakat Indonesia yang pada dasarnya kebanyakan mengagung-agungkan orang asing, menjadi salah satu penyebab kenapa penempatan TKI ini menjadi sebuah permasalahan. Kita kaitkan dengan sosialisasi nilai yang bagi kebanyakan orang yaitu orang kaya mendapatkan prestise yang lebih di mata masyarakat sehingga, untuk mencapai puncak stratifikasi ini orang akan selalu berusaha, meskipun terkadang harus melanggar aturan yang berlaku. 

1.2  Rumusan Masalah
a.       Bagaimana pengaruh sumber daya Geopolitis dan Geostrategis?
b.      Bagaimana supremasi Hukum untuk TKI?
c.       Bagaimana implementasi Demokrasi Pancasila?
d.      Bagaimana penghormatan terhadap Hak dasar TKI?
e.       Bagaimana Identitas nasional bangsa?
f.       Bagaimana Peran dan kewajiban social worker?
1.3  Tujuan dan Manfaat
a.       Mengetahui pengaruh sumber daya Geopolitis dan Geostrategis
b.      Mengetahui supremasi Hukum untuk TKI
c.       Mengetahui implementasi Demokrasi Pancasila?
d.      Mengetahui penghormatan terhadap Hak dasar TKI
e.       Mengetahui Identitas nasional bangsa
f.       Mengetahui Peran dan kewajiban social worker

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1    Negara (state)
2.1.1 Definisi Negara
           Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
2.2    Geopolitik
2.2.1 Definisi Geopolitik
           Adalah salah satu cabang geografi, yang mendapat perhatian yang besar biasanya dihubungkan dengan seorang swedia bernama Rudolf Kiellen (1864-1933).  Ia menganggap bahwa disamping factor ekonomi dan antropologi, geografi mempengaruhi karakter dan kehidupan nasional dari rakyat dan karena itu mutlak harus diperhitungkan, dalam menyusun politik luar negeri dan politik nasional.
           Menurut Ermaya (2001), Geopolitik ilmu yang mempelajari hubungan antara faktor georgrafi, strategi dan politik suatu Negara, untuk implementasinya diperlukan strategi yang bersifat nasional sesuai keadana atau lingkungan Negara itu berada.
2.3    Geostrategis
2.3.1 Definisi Geostrategis
           Geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan konstelasi gegrafi Negara, dalam menentukan kebijakan, tujuan, serta sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional.
2.4       Demokrasi
2.4.1    Definisi Demokrasi
  Dari Rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
2.4.2        Kriteria Negara Demokrasi
a.      Supremacy of Law (Hukum di atas segala hal)
b.      Equality before the Law ( Persamaan di hadapan hukum)
c.       Constitutional guarantee of Human Rights (Jaminan   konstitusional terhadap HAM)
d.      Impartial Tribune (Peradilan yang tidak memihak)
e.       Civic education (Pendidikan kewarganegaraan)
2.4.3        Pilar Demokrasi
a.       Kedaulatan rakyat
b.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah
c.       Kekuasaan mayoritas
d.      Hak-hak minoritas
e.       Jaminan hak azasi manusia
f.       Pemilihan yang bebas dan jujur
g.      Persamaan di depan hukum
h.      Proses hukum yang wajar
i.        Pembatasan pemerintahan secara konstitusional
j.        Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
k.      Nilai-nilai toleransi, pragmatisme,kerjasama dan mufakat

2.5      HAM (Hak Asasi Manusia)
2.5.1 Definisi HAM
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat ( Tilaar: 2001). 
2.6  Identitas Nasional
Pancasila, Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan Indonesia dan Bendera Sang Merah Putih menunjukkan akan adanya  identitas Nasional bangsa Indonesia.
2.7  Peran dan Kewajiban social Worker
Social Worker berusaha unutk dapat memahami klien, membuat assessment secepat mungkin, serta melaksanakan kegiatan penyembuhan, yakni membantu memecahkan  masalah-masalah yang dialami klien dan mengadakan perubahan situasi-situasi dengan tujan untuk menciptakan penyesuaian yang lebih baik di antara individu dengan individu lain, dan di antara individu dengan lingkungannya.
Seorang social worker wajib menjunjung Prinsip-prinsip dasar yang dimilikinya sehingga  tidak menyebabkan dilema etik pekerja sosial.

BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Permasalahan Penempatan dan Perlindungan TKI
       Dipendahuluan telah kita singgung sedikit tentang sebuah hasrat, Beethoven berkata “ apa yang kurasakan dalam hati dan jiwaku harus menemukan jalan keluar.  Maka begitu jugalah kondisi yang sedang dihadapi oleh para TKI, permasalahan penempatan dan perlindungan TKI yang masih menajadi sebuah problema ditengah-tengah masyarakat ternyata belum membuat sebagian masyarakat untuk mempertimbangkan menjual jasa mereka ke luar negeri dengan segala potensi yang mereka miliki.  Potensi yang sekarang yang diminta bukan hanyalah potensi dari kekuatan fisik belaka tetapi dari knowledge, meskipun menjadi seorang TKI yang bekerja disektor rumah tangga bukan berarti TKI hanya mengandalkan kemampuan seperti bagaimana bekerja sebagai pembantu Rumah angga, kondisi sosial dan kebudayaan yang berbeda juga harus dimengerti oleh seorang TKI sehingga, dengan begitu juga dapat membantu TKI dalam bersosialisasi dengan tempat dia bekerja. Indonesia yang notabanenya adalah Negara yang mempunyai identitas nasional seperti bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuannya, tentu tidak bisa digunakan dimana-mana.  Karena hampir disetiap Negara yang ada di dunia ini memiliki identitas bahasa masing-masing. Untuk itu permasalahan penempatan TKI oleh lembaga yang menaungi harus diperhatikan lebih intensif, dengan melihat calon TKI tersebut apakah pantas untuk ditempatkan di Negara yang sudah direncanakan. Sehingga perlindungan terhadap hak dari calon TKI ini dapat dipertanggung jawabkan.  Disini Pekerja sosial dapat berperan sebagai tangan kanan  Negara dalam mengawasi dan mengadvokasi kebijakan tentang penempatan perlindungan TKI.  Dimana seorang pekerja sosial dapat mengetahui dan menggali potensi dari para calon TKI, sehingga TKI yang akan ditempatkan diluar negeri benar-benar sesuai dengan peraturan pemerintah yang diatur dalam pasal 1 ayat 2 tentang penempatan dan perlindungan TKI,  “penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertumeukan TKI sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannnya dengan pemberi kerja diluar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan ke Negara tujuan dimana penempatan TKI ini sesuai dengan minat dan bakatnya.  Dan pekerja sosial dapat menggali informasi tentang calon TKI yang akan dikirim dengan melakukan assessment. 
       Untuk permasalahan penempatan dan perlindungan TKI ini,  secara tidak langsung bisa kita kaitkan dengan kondisi geostrategis yang berkaitan dengan ketahanan nasional. Pemerintah sebagai lembaga yang berwewenang untuk menjalankan Negara dengan menjaga seluruh komponen-komponen dari Negaranya. Ketika satu komponen mengalami disfungsi maka akan menganggu komponen  yang lainnya.   Seperti itu juga dengan kasus penempatan dan perlindungan TKI ini, Indonesia adalah satu-satunya Negara yang memiliki hukum HAM dan diataur dalam UUD 1945 pasal 27.  Akan tetapi kenapa Indonesia tidak dapat mempertahankan harkat dan martabat warga negaranya ketika terjadi pelanggaran HAM terhadap warga negaranya.  Sekarang tidak hanya itu jika kita lihat dari kudut pandang lain, TKI yang tidak mendapat penempatan dan perlindungan dari Negara, kebanyakan dari mereka adalah mereka warga Negara yang nakal, melanggar hukum. Bagaimana hukum bisa melindungi mereka jikalau saja mereka tidak memahami hukum yang ada. Mudahnya percaya kepada orang-orang yang tidak bertanggungjawab dengan membayar mereka dan bisa pergi keluar negeri, sehingga menyebabkan mereka menjadi orang yang tidak tau arah ketika berada diluar negeri.  Hanya karena hasrat yang tidak diiringi oleh rasionalitas yang pasti.
       Dan disatu sisi kita lihat pemerintah belum bisa membekukan dan mengorek informasi para dalang yang membuat lembaga sendiri untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan rusaknya citra bangsa sebagai Negara yang menjujung tinggi HAM dengan  mengorbankan saudara mereka sebangsa dan setanah air.
       Indonesia sebagai Negara yang demokrasi, Negara yang memberikan kesempatan bagi setiap warga Negaranya untuk berkarya, dan hidup sejahtera dengan tetap menjunjung tinggi rasa solidaritas antar sesama.    Demokrasi yang pada prinsipnya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat hendaknya bisa membela dan melindungi warga negaranya.  Supremasi hukum (hukum diatas segala-galanya) yang selalu di umbar-umbar ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya. Jika memang hukum benar diatas segala-galanya, maka kenapa hukum tidak berkutik ketika permasalahan penempatan dan perlindungan TKI ini ramai dibicarakan ditengah kalangan masyarakat.  Pemerintah yang tegas dan benar-benar melindungi warga negaranya akan cepat bertindak ketika warga negaranya diinjak-injak haknya oleh Negara lain, meskipun sampai kepada urusan pemutusan hubungan diplomatiknya.  Kehati-hatian pemerintah dalam bersikap dan dinilai lambat dalam memutuskan menyebabkan makin banyaknya kasus perlindungan TKI ini terabaikan, Hingga pada akhirnya sampai sekarang kasus penempatan dan perlindungan TKI ini belum mendapat tindakan hukum yang jelas.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
       Ketika permasalahan penempatan dan perlindungan TKI ini muncul kedepan khalayak, maka seharusnnya sebgai warga Negara layaknya kita harus menilai dari berbagai aspek.  Permasalahan ini tidak semata-mata kita lihat sebagai kesalahan pemerintah, namun juga dari pihak TKI dan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini.
       Pekerja sosial dapat menjadi tangan kanan Negara, dimana Negara sebagai welfare state  dapat berjalan dengan baik. Dengan menjalankan perannya seorang pekerja sosial misalnya dengan mengadvokasi social policy yang dibuat oleh pemerintah dan bagaimana implementasinya.  Pengagalian sumber daya dan potensi yang ada di Indonesia dapat kita gunakan sebasar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sehingga, manusia Indonesia tidak perlu keluar negeri untuk mencari kesejahteraan yang diimpikan. Kondisi Geografis Indonesia dan geopolitik dapat dipergunakan untuk menjadi bangsa yang besar.
4.2 Saran
       Untuk para calon TKI, jadilah TKI yang mempunyai nilai dan harga jual yang mahal, jangan hanya mengandalkan hasrat untuk menjadi orang kaya, karena tidak semua yang kita harapkan berjalan dengan baik, ketika diawali dengan sesuatu yang tidak baik.
       Pemerintah lebih peka lagi terhadap apa yang  diinginkan dan dibutuhkan oleh rakyatnya. Untuk para oknum yang tidak bertanggung jawab mulailah untuk berpikir  tidak hanya meraih keuntungan bagi diri sendiri saja tetapi juga untuk orang lain. Karena Allah telah menanamkan rasa kasih dan sayang pada setiap hati manusia maka, pergunakanlah hati dengan baik maka kita akan meraih kebahagian yang hakiki.
          Sebagai warga Negara yang baik sudah seaharusnya kita juga memberikan kesempatan kepada saudara-saudara kita, untuk melihatkan potensi mereka dan memberikan prestise terhadap hasil karya mereka sehingga mereka dapat bersaing dengan pihak asing.

DAFTAR PUSTAKA
Miriam, Budiardjo. 2009. DASAR-DASAR ILMU POLITIK. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta
Tim Dosen. 2010. Kewarganegaraan. UPT Bidang Study Universitas Padjajaran.   Bandung
Budhi Wibhawa, Santoso T. Raharjo. Meilany Budiarti s. 2010.
            DASAR-DASAR PEKERJAAN SOSIAL. Widya Padjajaran. Bandung
Ibrahim, Elfiky. 2010. PERSONAL POWER. Penerbit Zaman. Jakarta
Modul
Modul pembelajaran bapak Hardiyanto, Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
Media Elektronik
Penulis: Petrus Kanisius, Meneropong Pasal 33 UUD 1945 dan Pengelolaan SDA Berbasis Pemulihan Lingkungan. Posted 4 Maret 2013. Dalam (http://sosbud.kompasiana.com/2013/03/04/meneropong-pasal-33-uud-1945-dan-pengelolaan-sda-berbasis-pemulihan-lingkungan-539126.html), diakses pada 2 Juni 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar