FITRI ISMAIL
170310120030
Mahasiswi Angkatan 2012
Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Unpad
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah penempatan dan perlindungan TKI
yang sedang gencar-gencarnya terjadi di Indonesia, menjadi sebuah fenomena yang
menarik untuk dibahas. Penempatan dan
perlindungan TKI yang belum maksimal dan tingkat pengetahuan yang masih rendah,
menyebabkan banyaknya warga Negara Indonesia dengan mudahnya tertipu oleh para
dalang atau oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kondisi ekonomi yang dibawah rata-rata dan lapangan pekerjaan yang membutuhkan
orang-orang yang berkualitas dan professional, menyebabkan sebagian masyarakat
untuk memilih bekerja diluar negeri sebagai pekerja rumah tangga. Karena kurangnya pengetahuan dan pengalaman
banyak menyebabkan TKI terlunta-lunta setelah sesampai di luar negeri.
Indonesia
adalah sebuah Negara yang strategis berada diantara 60LU-110LS
dan 950BT-1410BT, tentu kondisi geografis yang sangat
starategis seharusnya mampu dikelola dengan baik oleh pemerintah bersama
rakyatnya, dan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat seperti yang
tercantum dalam pasal 33 ayat 3 “Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,”. Akan tetapi harapan dari pasal ini belum
dapat tercapai secra maksimal, sehingga Negara sebagai welfare state masih menjadi sebuah mimpi yang tertulis secara
formal yang dalam pembuatannya sendiri menghabiskan uang banyak yang seharusnya
bisa dipergunakan untuk perlindungan dan pemenuhan kebutuhan rakyat Indonesia.
Permasalah
penempatan dan perlindungan TKI ini, adalah sebuah kajian historis bagi bangsa
Indonesia, meskipun kasus ini mulai sangat mencuak sejak awal tahun 2000 –an tetapi
masyarakat Indonesia masih bersikeras untuk memilih bekerja di luar negeri,
dikarenakan upah yang lebih menjanjikan dibandingkan jika harus memilih bekerja
di negeri sendiri.
(Freud)
pernah berkata “bahwa manusia digerakkan oleh rasa takut dan hasrat”, maka jika
kita pahami dengan penempatan dan perlindungan TKI ini adalah manusia Indonesia
yang memilih untuk menjadi TKI digerakkan oleh hasratnya yang kuat untuk
mendapatkan payment yang lebih jika
mereka bekerja diluar negeri, meskipun dalam hati mereka terdapat rasa takut,
tetapi hasrat untuk menjadi orang kaya mengalahkan segala rasa takut yang
berkecamuk dalam jiwa mereka.
Selain
dari itu, kita lihat juga aspek lain seperti, budaya dari masyarakat Indonesia.
Indonesia dikenal dengan Negara yang kaya akan budayanya namun tetap saling
menghargai yang merupakan konsensus bangsa Indonesia diawal kemerdekaan tahun
1945 yang kemudian melahirkan identitas nasional bangsa Indonesia yaitu PANCASILA. Semboyan, Bhineka Tunggal Ika (walaupun
berbeda-beda tetapi tetap satu) menjadi landasan dasar Negara Indonesia untuk
menjadi negara yang bermartabat dan punya solidaritas yang tinggi. Landasan kebudayaan inilah yang kemudian disosialisasikan
nilai-nilainya antar generasi. Masyarakat Indonesia yang pada dasarnya
kebanyakan mengagung-agungkan orang asing, menjadi salah satu penyebab kenapa
penempatan TKI ini menjadi sebuah permasalahan. Kita kaitkan dengan sosialisasi
nilai yang bagi kebanyakan orang yaitu orang kaya mendapatkan prestise yang lebih di mata masyarakat
sehingga, untuk mencapai puncak stratifikasi ini orang akan selalu berusaha,
meskipun terkadang harus melanggar aturan yang berlaku.
1.2 Rumusan Masalah
a. Bagaimana
pengaruh sumber daya Geopolitis dan Geostrategis?
b. Bagaimana
supremasi Hukum untuk TKI?
c. Bagaimana
implementasi Demokrasi Pancasila?
d. Bagaimana
penghormatan terhadap Hak dasar TKI?
e. Bagaimana
Identitas nasional bangsa?
f. Bagaimana
Peran dan kewajiban social worker?
1.3 Tujuan dan Manfaat
a. Mengetahui
pengaruh sumber daya Geopolitis dan Geostrategis
b. Mengetahui
supremasi Hukum untuk TKI
c. Mengetahui
implementasi Demokrasi Pancasila?
d. Mengetahui
penghormatan terhadap Hak dasar TKI
e. Mengetahui
Identitas nasional bangsa
f. Mengetahui
Peran dan kewajiban social worker
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1
Negara (state)
2.1.1
Definisi Negara
Negara
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
2.2
Geopolitik
2.2.1
Definisi Geopolitik
Adalah
salah satu cabang geografi, yang mendapat perhatian yang besar biasanya dihubungkan
dengan seorang swedia bernama Rudolf Kiellen (1864-1933). Ia menganggap bahwa disamping factor ekonomi
dan antropologi, geografi mempengaruhi karakter dan kehidupan nasional dari
rakyat dan karena itu mutlak harus diperhitungkan, dalam menyusun politik luar
negeri dan politik nasional.
Menurut
Ermaya (2001), Geopolitik ilmu yang mempelajari hubungan antara faktor
georgrafi, strategi dan politik suatu Negara, untuk implementasinya diperlukan
strategi yang bersifat nasional sesuai keadana atau lingkungan Negara itu
berada.
2.3 Geostrategis
2.3.1
Definisi Geostrategis
Geostrategi
adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan konstelasi gegrafi
Negara, dalam menentukan kebijakan, tujuan, serta sarana-sarana untuk mencapai
tujuan nasional.
2.4
Demokrasi
2.4.1
Definisi Demokrasi
Dari Rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
2.4.2
Kriteria Negara Demokrasi
a.
Supremacy of Law
(Hukum di atas segala hal)
b.
Equality before the Law
( Persamaan di hadapan hukum)
c.
Constitutional guarantee
of Human Rights (Jaminan konstitusional
terhadap HAM)
d.
Impartial Tribune
(Peradilan yang tidak memihak)
e.
Civic education
(Pendidikan kewarganegaraan)
2.4.3
Pilar
Demokrasi
a. Kedaulatan
rakyat
b. Pemerintahan
berdasarkan persetujuan yang diperintah
c. Kekuasaan
mayoritas
d. Hak-hak
minoritas
e. Jaminan
hak azasi manusia
f. Pemilihan
yang bebas dan jujur
g. Persamaan
di depan hukum
h. Proses
hukum yang wajar
i.
Pembatasan pemerintahan secara
konstitusional
j.
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
k. Nilai-nilai
toleransi, pragmatisme,kerjasama dan mufakat
2.5 HAM (Hak Asasi Manusia)
2.5.1 Definisi HAM
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak
tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam
kehidupan masyarakat ( Tilaar: 2001).
2.6 Identitas
Nasional
Pancasila, Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan
Indonesia dan Bendera Sang Merah Putih menunjukkan akan adanya identitas Nasional bangsa Indonesia.
2.7 Peran
dan Kewajiban social Worker
Social
Worker berusaha unutk dapat memahami klien, membuat assessment secepat mungkin, serta
melaksanakan kegiatan penyembuhan, yakni membantu memecahkan masalah-masalah yang dialami klien dan
mengadakan perubahan situasi-situasi dengan tujan untuk menciptakan penyesuaian
yang lebih baik di antara individu dengan individu lain, dan di antara individu
dengan lingkungannya.
Seorang social
worker wajib menjunjung Prinsip-prinsip dasar yang dimilikinya sehingga tidak menyebabkan dilema etik pekerja sosial.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Permasalahan Penempatan dan Perlindungan TKI
Dipendahuluan
telah kita singgung sedikit tentang sebuah hasrat, Beethoven berkata “ apa yang kurasakan dalam hati dan jiwaku
harus menemukan jalan keluar. Maka
begitu jugalah kondisi yang sedang dihadapi oleh para TKI, permasalahan
penempatan dan perlindungan TKI yang masih menajadi sebuah problema
ditengah-tengah masyarakat ternyata belum membuat sebagian masyarakat untuk mempertimbangkan
menjual jasa mereka ke luar negeri dengan segala potensi yang mereka
miliki. Potensi yang sekarang yang
diminta bukan hanyalah potensi dari kekuatan fisik belaka tetapi dari knowledge, meskipun menjadi seorang TKI
yang bekerja disektor rumah tangga bukan berarti TKI hanya mengandalkan
kemampuan seperti bagaimana bekerja sebagai pembantu Rumah angga, kondisi
sosial dan kebudayaan yang berbeda juga harus dimengerti oleh seorang TKI
sehingga, dengan begitu juga dapat membantu TKI dalam bersosialisasi dengan
tempat dia bekerja. Indonesia yang notabanenya
adalah Negara yang mempunyai identitas nasional seperti bahasa Indonesia
sebagai bahasa persatuannya, tentu tidak bisa digunakan dimana-mana. Karena hampir disetiap Negara yang ada di
dunia ini memiliki identitas bahasa masing-masing. Untuk itu permasalahan
penempatan TKI oleh lembaga yang menaungi harus diperhatikan lebih intensif, dengan
melihat calon TKI tersebut apakah pantas untuk ditempatkan di Negara yang sudah
direncanakan. Sehingga perlindungan terhadap hak dari calon TKI ini dapat dipertanggung
jawabkan. Disini Pekerja sosial dapat
berperan sebagai tangan kanan Negara
dalam mengawasi dan mengadvokasi kebijakan tentang penempatan perlindungan TKI.
Dimana seorang pekerja sosial dapat
mengetahui dan menggali potensi dari para calon TKI, sehingga TKI yang akan
ditempatkan diluar negeri benar-benar sesuai dengan peraturan pemerintah yang
diatur dalam pasal 1 ayat 2 tentang penempatan dan perlindungan TKI, “penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan
untuk mempertumeukan TKI sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannnya dengan
pemberi kerja diluar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan,
pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan
pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan ke
Negara tujuan dimana penempatan TKI ini sesuai dengan minat dan bakatnya. Dan pekerja sosial dapat menggali informasi
tentang calon TKI yang akan dikirim dengan melakukan assessment.
Untuk
permasalahan penempatan dan perlindungan TKI ini, secara tidak langsung bisa kita kaitkan
dengan kondisi geostrategis yang berkaitan dengan ketahanan nasional.
Pemerintah sebagai lembaga yang berwewenang untuk menjalankan Negara dengan
menjaga seluruh komponen-komponen dari Negaranya. Ketika satu komponen
mengalami disfungsi maka akan menganggu komponen yang lainnya. Seperti itu juga dengan kasus penempatan dan
perlindungan TKI ini, Indonesia adalah satu-satunya Negara yang memiliki hukum
HAM dan diataur dalam UUD 1945 pasal 27. Akan tetapi kenapa Indonesia tidak dapat
mempertahankan harkat dan martabat warga negaranya ketika terjadi pelanggaran
HAM terhadap warga negaranya. Sekarang
tidak hanya itu jika kita lihat dari kudut pandang lain, TKI yang tidak
mendapat penempatan dan perlindungan dari Negara, kebanyakan dari mereka adalah
mereka warga Negara yang nakal, melanggar hukum. Bagaimana hukum bisa
melindungi mereka jikalau saja mereka tidak memahami hukum yang ada. Mudahnya
percaya kepada orang-orang yang tidak bertanggungjawab dengan membayar mereka
dan bisa pergi keluar negeri, sehingga menyebabkan mereka menjadi orang yang
tidak tau arah ketika berada diluar negeri.
Hanya karena hasrat yang tidak diiringi oleh rasionalitas yang pasti.
Dan
disatu sisi kita lihat pemerintah belum bisa membekukan dan mengorek informasi
para dalang yang membuat lembaga sendiri untuk kepentingan pribadi, sehingga
menyebabkan rusaknya citra bangsa sebagai Negara yang menjujung tinggi HAM
dengan mengorbankan saudara mereka sebangsa
dan setanah air.
Indonesia
sebagai Negara yang demokrasi, Negara yang memberikan kesempatan bagi setiap
warga Negaranya untuk berkarya, dan hidup sejahtera dengan tetap menjunjung
tinggi rasa solidaritas antar sesama. Demokrasi yang pada prinsipnya pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat hendaknya bisa membela dan melindungi
warga negaranya. Supremasi hukum (hukum
diatas segala-galanya) yang selalu di umbar-umbar ternyata tidak sesuai dengan
kenyataannya. Jika memang hukum benar diatas segala-galanya, maka kenapa hukum
tidak berkutik ketika permasalahan penempatan dan perlindungan TKI ini ramai
dibicarakan ditengah kalangan masyarakat. Pemerintah yang tegas dan benar-benar
melindungi warga negaranya akan cepat bertindak ketika warga negaranya
diinjak-injak haknya oleh Negara lain, meskipun sampai kepada urusan pemutusan
hubungan diplomatiknya. Kehati-hatian
pemerintah dalam bersikap dan dinilai lambat dalam memutuskan menyebabkan makin
banyaknya kasus perlindungan TKI ini terabaikan, Hingga pada akhirnya sampai
sekarang kasus penempatan dan perlindungan TKI ini belum mendapat tindakan
hukum yang jelas.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Ketika
permasalahan penempatan dan perlindungan TKI ini muncul kedepan khalayak, maka
seharusnnya sebgai warga Negara layaknya kita harus menilai dari berbagai
aspek. Permasalahan ini tidak
semata-mata kita lihat sebagai kesalahan pemerintah, namun juga dari pihak TKI
dan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini.
Pekerja
sosial dapat menjadi tangan kanan Negara, dimana Negara sebagai welfare state dapat berjalan dengan baik. Dengan menjalankan
perannya seorang pekerja sosial misalnya dengan mengadvokasi social policy yang dibuat oleh
pemerintah dan bagaimana implementasinya.
Pengagalian sumber daya dan potensi yang ada di Indonesia dapat kita
gunakan sebasar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sehingga, manusia Indonesia
tidak perlu keluar negeri untuk mencari kesejahteraan yang diimpikan. Kondisi
Geografis Indonesia dan geopolitik dapat dipergunakan untuk menjadi bangsa yang
besar.
4.2
Saran
Untuk
para calon TKI, jadilah TKI yang mempunyai nilai dan harga jual yang mahal,
jangan hanya mengandalkan hasrat untuk menjadi orang kaya, karena tidak semua
yang kita harapkan berjalan dengan baik, ketika diawali dengan sesuatu yang
tidak baik.
Pemerintah
lebih peka lagi terhadap apa yang diinginkan
dan dibutuhkan oleh rakyatnya. Untuk para oknum yang tidak bertanggung jawab
mulailah untuk berpikir tidak hanya
meraih keuntungan bagi diri sendiri saja tetapi juga untuk orang lain. Karena
Allah telah menanamkan rasa kasih dan sayang pada setiap hati manusia maka,
pergunakanlah hati dengan baik maka kita akan meraih kebahagian yang hakiki.
Sebagai
warga Negara yang baik sudah seaharusnya kita juga memberikan kesempatan kepada
saudara-saudara kita, untuk melihatkan potensi mereka dan memberikan prestise terhadap hasil karya mereka sehingga
mereka dapat bersaing dengan pihak asing.
DAFTAR PUSTAKA
Miriam,
Budiardjo. 2009. DASAR-DASAR ILMU POLITIK. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta
Tim
Dosen. 2010. Kewarganegaraan. UPT Bidang Study Universitas Padjajaran. Bandung
Budhi
Wibhawa, Santoso T. Raharjo. Meilany Budiarti s. 2010.
DASAR-DASAR
PEKERJAAN SOSIAL. Widya Padjajaran. Bandung
Ibrahim,
Elfiky. 2010. PERSONAL POWER. Penerbit Zaman. Jakarta
Modul
Modul
pembelajaran bapak Hardiyanto, Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
Media Elektronik